Subscribe:

Pages

ORGANISASI KOPERASI

Koperasi??? Hmm,,,, tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita.Organisasi masyarakat yang satu ini sudah sangat familiar dalam kehidupab berorganisasi dalam masyarakat kita.







Koperasi sendiri memiliki arti bekerja bersama-sama.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kesepakatan bersama antar anggotanya untuk menjalankan usaha bersama dengen tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.Dengan adanya koperasi juga bisa mengembagkan sumber daya yang ada  dan dalam mengembangkan sumberdaya tersebut haruslah mengedepankan kepentingan anggotanya.  Anggota koperasi merupakan kedudukan tertinggi dalam koperasi.
Landasan Koperas  berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar  1945.


Prinsip koperasi
·Keangggotaannya bersifat sukarela,tanpa adanya paksaandan terbuka.
·Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
·Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) dilkukan secara adil dan sesuai jasa masing masing anggotanya.
·Modal diberi balas jasa secara terbatas.
·Koperasi bersifat mandiri.
·Berkerja sama untuk mencapai tujuan bersama.


Perangkat Organisasi Koperasi
1.Rapat Anggota.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.Pengurus Koperasi.
Pengurus Koperasi dipilih dari anggota koperasi.Pengurus koperasi dipilih pada saat Rapat anggota berlangsung.Pengurus Koperasi merupakan pemegang kekuasaan dalam koperasi.Masa jabatan pengurus koperasi selama lima tahun.Tugas Pengurus koperasi sendiri adalah
·Mengelola usaha dalam koperasi.
·Melanksanakan rapat kerja koperasi.
·Mengajukan rancangan kerja koperasi yang akan datang.
·Melaporkan laporan keuangan dan tangggung jawab kerja.
·Dll.


3.Pengawas Koperasi.
Pengawas Koperasi juga dipilih pada saat rapat anggota dan juga mempertanggung jawabkan tugasnya pada saat rapat angggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Anggota koperasi merupakan pemilik koperasi tentunya  angota koperasi mempunyai kewajiban yang harus dilakukan dan juga hak yang bisa diperoleh.


Kewajiban Anggota Koperasi
·Mematuhi peraturan yang ada dalam koperasi.
·Membayar modal koperasi(simpanan baku dan simpanan pokok).
·Memjalankan dan mengembangkan koperasi .
·Menjaga kerahasiaan koperasi.
·Dll


Hak Anggota Koperasi
·Berhak mengutarakan  pendapat tentang kelangsungan organisasi.
·Berhak menjadi pengurus dan pengawas dalam koperasi.
·Berhak memilih pengurus dan pengawas dalam koperasi.
·Berhak mendapat Sisa Hasil Usaha(SHU).
·Dll.


Manfaat koperasi
·Mengembangkan sumberdaya dalam masyarakat.
·Membantu mensejahterakan anggotanya.
·Mengembangkan potensi anggota,misalnya potensi beorganisasi yang baik.
·Membuka peluang usaha anggota.
·Merupakan wadah untuk mengembangkan taraf hidup.
·Barang yang dihasilkan koperasi lebih murah sehingga meringkankan konsumen.
·         Dll.


Refensi:
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar